Ingkar Sunnah

0 comments


Ingkar Sunnah terdiri dari dua kata yaitu Ingkar dan Sunnah. Menurut bahasa artinya “menolak atau mengingkari”, Kata “Ingkar” berasal dari akar Kata Bahasa Arab yang mempunyai beberapa arti diantaranya “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonym kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati.“
Ajaran Inkar Sunnah di Indonesia
Faham sesat ini muncul di Indonesia sekitar tahun 1980-an. Mereka menamakan pengajian yang mereka adakan dengan sebutan Kelompok Qur’ani  (Kelompok Pengikut Al-Quran)
Pengajian mereka cukup ramai dimana-mana di Jakarta. Dimanapun pengajian itu mereka adakan, jamaahnya tinggal naik mobil antar jemput. Beberapa masjid di Jakarta mereka kuasai. Diantaranya masjid As-Syifa di rumah sakit pusat Cipto Mangunkusumo, Jakarta (rumah sakit pusat di Indonesia). Rumah sakit tersebut menyatu dengan Universitas Indonesia serta tempat praktek fakultas kedokteran Universitas Indonesia. Pengajian tersebut dipimpin oleh Haji Abdurrahman Pedurenan Kuningan Jakarta. Pengajian dimulai ba’da maghrib, diikuti banyak orang. Lama kelamaan pengajian itu tidak mau pakai adzan dan iqomat waktu mau shalat, karena tidak ada dalam Al-Quran. Sedangkan seluruh shalat dijadikan dua raka’at.
Di proyek pasar rumput Jakarta Selatan, di Masjid Al Burhan (dekat masjid Al Ihsan – Sekretariat LPPI sekarang) muncul pula pengajian yang dipimpin oleh Ust. H. Sanwani, guru masyarakat setempat. Tetapi lama-kelamaan pengajian itu juga tidak mau pakai adzan dan iqomat saat masuk waktunya shalat, serta shalatnya menjadi dua rakaat semuanya, persis seperti yang diajarkan oleh H. Aburrahman di Masjid Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Di samping itu mereka tidak mau berpuasa pada bulan ramadhan kecuali mereka yang langsung melihat bulan berdasarkan pemahaman mereka tentang ayat :
“Karena itu, Baramg siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah : 185)
Mereka memahami ayat itu bahwa yang wajib berpuasa hanya orang yang melihat bulan saja, sedangkan orang yang tidak melihat bulan tidak wajib berpuasa. Akibatnya mereka tidak ada yang mau berpuasa pada bulan ramadhan, karena mereka tidak melihat bulan.
Sebagaimana yang dijelaskan diatas, bahwa pengajian ingkar sunnah ini muncul dimana-mana di Jakarta, ternyata mereka juga banyak mencetak buku-buku untuk menyebarkan faham mereka di masyarakat. Begitu juga penyebarannya dengan kaset-kaset.
Tokoh dari kelompok ingkar sunnah ini setelah dilacak-lacak ternyata berasal dari orang Indonesia yang mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengajian tersebut, dia bernama Lukman Saad. Dia berasal dari Padang Panjang Sumatera Barat, lulusan IAIN (Institut Agama Islam) Sunan Kalijaga Yogyakrta (sampai Sarjana Muda / BA), bekerja sebagai direktur perusahaan penerbitan.
Lukaman Saad ini memulai usahanya dengan merintis percetakannya yang hanya dikerjakan dengan tangan, tetapi setelah dia (Lukman Saad) bolak-balik ke negeri Belanda (entah apa urusannya), tahu-tahu ia mempunyai mesin percetakan yang cukup modern yang didatangkan dari Negeri Belanda. Dengan mesin percetakan yang modern itulah Lukman Saad mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat igkar sunah.
Kemudian setelah ditelisik lagi, ternyata saudara Lukman Saad ini berhubungan dengan Ir. Irham Sutarto, ketua serikat buruh perusahaan Unilever Indonesia di Cibubur Jawa Barat. Ir. Irham Sutarto ternyata tokoh ingkar sunnah bahkan dialah orang pertama yang menulis buku berisi ajaran ingkar sunnah dengan tulisan tangan. Dan tulisan tang Ir. Irham Sutarto ini pun dilaporkan ke kejaksaan Agung Ri dan akhirnya dilarang.
Untuk menjadi catatan dalam persoalan berkembangnya ajaran ingkar sunnah di Indonesia, bahwa peran Ir. Irham Sutarto ketua serikat buruh perusahaan unilever ini sangat besar, sedang unilever adalah perusaahan besar milik orang Belanda. Sementara itu Lukman Saad, direktur PT. Ghalia Indonesia yang bergerak di bagian penerbitan itu mendapatkan mesin percetakan modern untuk mencetak buku-buku inkar sunnah setelah kepergiannya ke Belanda. Tidak kah di balik permnainan ini ada tangan-tangan orang yahudi yang berusaha unutk menghancurkan umat islam di Indonesia.
Pelacakan serta penelitian terhadap berkembangnya aliran sesat ingkar sunah terus dilakukan, dan akhirnya ditemukan bahwa kegiatan kelompok ingkar sunnah dedengkotya adalah Marinus Taka keturunan Indo Jerman yang tinggal di jalan sambas 4 no. 54 Depok lama, Jawa Barat. Daerah depok lama ini sejak zaman Belanda sampai hari ini masih merupakan perkampungan khusus kristen peranakan belanda, dan terdapat gereja-gereja yang terdapat untuk seuluruh Indonesia. Namun kini dengan izin Allah Yayasan islam Al Qalam sudah berhasil membangun sebuah masjid bersama tempat kegiatan dakwah dan pendidikan islam di tengah perkampungan mererka dan gereja-gereja padat tersebut.
Marinus Taka mengaku dirinya bisa membaca Al-Quran tanpa belajar lebih dahulu. Dia mengajarkan faham sesat ini dimana-mana di Jaikarta, termasuk mengajari karyawan kantor yang bermarkas di gedung bertingkat itu. Akhirnya pada hari jumat malam sabtu tanggal 4 juni 1983, Marius Taka toko ingkar sunnah itu ditangkap ramai-ramai ketika sedang pengajian di jalan bhakti, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudaian kami serahkan ke kantor KODIM Jakarta Utara untuk diusut. Sewaktu diperiksa oleh KODIM, dia menangis-nangis kemudian terbongkarlah kegiatan yang dilakukannya tersebut.
Begitu juga H. Sanwani yang sedang memberikan pengajian di masjid Al-Burhan Pasar Rumput Jakarta Selatan, ditangkap beramai-ramai dan juga diserahkan pada pihak keamanan.
Pengajian yang dipimpin oleh H. Abdurrahman di Masjid Asy-Syifa, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, digrebeg kemudian dibubarkan.
Kemudian kejakasaan Agung melarang aliran sesat Ingkar Sunnah tersebut. Akhirnya karena keresahan umat islam dengan adanya pengajian sesat tersebut sering dimuat oleh koran-koran serta majalah, maka keluarlah larangan dari Kejaksaan Agung RI. Yang melarang aliran ingkar sunnah di seluruh Indonesia.
Pokok-Pokok Ajaran Inkar Sunnah
  1. Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, menurut mereka, hadits itu bikinan Yahudi unutk menghancurkan islam dari dalam.
  2. Dasar hukum dalam islam hanya al-quran saja.
  3. Syahadat mereka : Isyahdu biannana muslimin
  4. Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat dua rakaat dan yang hanya ingat saja.
  5. Puasa wajib hanya bagi orang-orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian merujuk pada ayat faman syahida minkumusy syahra fal yashumhu.
  6. Haji boleh dilakukan selama empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Zul Qaidah, dan Zul Hijjah
  7. Pakaian ihram adalah pakaian orang arab dan membikin repot oleh sebab itu waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
  8. Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
  9. Nabi Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan tentang ajaran Al-Quran (Kandungan isi Al-Quran)
  10. Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Al-Quran.

1.        Tanggapan Para Ulama Terhadap Ajaran Inkar Sunnah
Setelah berbagai protes terhadap aliran inkar sunnah bermunculan, dan keresahan umat islam cukup menjadi perhatian ulama, kemudian secara tegas ulama mengambil sikap dengan melarang buku-buku karangan Naazwar Syamsu dan Dalimi Lubis begitu juga tafsirnya yang semua itu menyebarkan ajaran inkar sunnah tidak boleh beredar di seluruh Indonesia, serta mengambil ketetapan bahwa aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syariat islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama islam, kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut, agar segera bertaubat, menyerukan kepada umat islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu, dan meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber syariat islam
Di sementara daerah Indonesia adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai smber hukum syariat islam seperti yang ditulis oleh Irham Sutarto (Karyawan PT. Unilever Indonesia di Jakarta), dengan merujuk beberapa sumber yaitu :
  1. Bahwa hadits Nabi Muhammad SAW adala salah satu sumber syariat islam yang wajib dipegang oleh umat islam, berdasarkan :
A.    Ayat-ayat Al-Quran diantara lain :
a.       Surat Al-Hasyr ayat 7
Apa yang dibberikan Rasul, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkankanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.”
b.      Surat An-Nisa’ ayat 80
Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dai ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.
c.       Surat Al-Imran ayat 31-32
“Katakanlah, jika kamu (benar-benar)mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang, Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

d.      Surat An-Nisa’ ayat 59
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya). Dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainanpendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)dan lebih baik akibatnya.
e.       Surat An-Nisa’ ayat 65
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menarima dengan sepenuhnya”
f.       Surat An-Nisa’ ayat 105
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)orang-orang yang khianat “
g.      Surat An-Nisa’ ayat 150-151
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan bermaksd memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan Rasul-Rasul-Nya, dengan mengatakan, ‘Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain), ‘serta bermaksud (dengan perkara itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan unutk orang-orang kafir itu siksaan yang, menghinakan.
h.      Surat An-Nahl ayat 44


Dan kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan
  1. Hadits Rasulullah SAW antara lain,
a.      Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampikan satu haditsdariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu adalah kitab Allah, maka tidaklah kami dapati padanya dari barang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. (HR. Al-Hakim)
b.      Ikutilah sunnahku dan sunah Khulafatur Rasyidinyang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. (Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak).
c.       Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal, kitab Allah dan sunnahku. Kamu tidak sesat selama berpegang padanya (HR At-Turmudzi).
d.      Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu pada yang tak hadir. Adakalanya orang yang ditablighi lebih kuat memelihara (menghafal) daripada yang mendengar (HR Al-Bukhari)
  1. Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.
  2. Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan meresahkan kemurnian agama islam dan menimbulkan keresahan di kalangn umat islam.
Kemudian pada tanggal 30 September 1983 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwanya (Lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung RI)

PUSTAKA
Ahmad Jaiz, Hartono. 2007. Aliran dan Paham Sesat di Indonesia. Pustaka Al Kautsar : Jakarta.
As-Suyuthy. 1997. Argumentasi As-Sunnah. Risalah Gusti : Surabaya.
Qardhani, Yusuf. 1995. Studi Kritis As-Sunnah. Trigenda Karya : Bandung.
Khaeruman, Badri. 2004. Otentitas Hadist. PT Remaja Rosdakarya : Bandung.
Djamaludin, Amin. 2003. Capita Selekta Aliran-Aliran Sempalan di Indonesia. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) : Jakarta.
Soebhar, Erfan. 2003. Menguak Fakta Keabsahan As-Sunnah. Kencana : Jakarta.
http ://www.KampusIslam.com

comments (0)

Posting Komentar